PELAKSANAAN PPKM DARURAT KOTA YOGYAKARTA BUTUH SINERGITAS BERSAMA

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Yogyakarta telah berlangsung sejak tanggal 3 Juli kemarin. PPKM Darurat ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat guna menekan penyebaran virus COVID 19 yang semakin hari angka penularannya makin tinggi. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui OPD Dishub, Damkar, dan Pol PP yang dibantu oleh TNI/Polri terus melakukan patroli gabungan. Demikian pula yang dberada di wilayah kelurahan dan kemantren.

Patroli gabungan yang dilaksanakan bertujuan melakukan penegakan Instruksi Walikota No.14 Tahun 2021 Tentang Memberlakukan Kebijakan PPKM Darurat Di Kota Yogyakarta. Adapun jumlah personil setiap hari yang diterjunkan guna melaksanakan patroli gabungan pelaksanaan PPKM Darurat selama kurang lebih 18 hari berjumlah puluhan personil, yang terdiri dari Sat Pol PP Kota 45 orang, Dishub Kota 3 orang, TNI sejumlah 2 orang, Polisi 6 orang. Masih ditambah adanya dukungan BKO Pol PP yang bersama-sama pihak kelurahan dan kemantren turut aktif pula melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat.

Langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta guna mendukung pelaksanaan PPKM Darurat adalah dengan melakukan pengaturan akses masuk ke kota, dari arah barat dimulai dari Jl. RE Martadinata, dari arah timur dimulai dari Jl. Kusumanegara. Selanjutnya, dari arah utara dimulai dari Jl. Magelang dan Jl. Margo Utomo dan terakhir dari arah selatan dimulai dari Jl. Parangtritis dan Jl. Imogiri Barat. Hal lain yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan surat keterangan hasil tes antigen bagi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Kota Yogyakarta yang masuk melalui Jl. Bantul (depan PASTY) dan di depan Terminal Giwangan dari arah selatan.

Pemberlakukan PPKM Darurat juga memiliki implikasi penutupan destinasi wisata di Kota Yogyakarta, pertokoan yang tidak menyangkut kebutuhan sehari-hari serta mengatur jumlah pegawai yang bekerja ke kantor. Selain destinasi wisata di Kota Yogyakarta yang tutup, tempat-tempat parkir yang dikelola oleh pemerintah Kota Yogyakarta juga ditutup untuk sementara waktu. Pun demikian dengan pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok. Penutupan sementara pasar tradisional ini bertujuan agar tidak menimbulkan kerumunan. Adapun pasar tersebut adalah Pasar Beringharjo Barat, Pusat Bisnis Beringharjo, Pasar Satwa dan Tanaman Hias (PASTY), Pasar Klithikan, dan Pasar Sepeda Tunjung Sari serta luberan Pasar Kranggan diwilayah Kelurahan Cokrodiningratan. 

Di Kelurahan Cokrodiningratan pelaksanaan PPKM Darurat terus dilakukan dengan berbagai cara. Satgas Covid-19 Kelurahan Cokrodiningratan melaksanakan penguatan PPKM di tingkat RW dan RT, Sosialisasi Aturan dan ketentuan PPKM Darurat, pemantauan dan sidak wilayah dilakukan setiap hari khususnya kepada pelaku usaha, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang terkait PPKM Darurat. Selain itu, di tingkat warga masyarakat bermunculan relawan-relawan dengan berbagai kegiatan untuk mendukung PPKM Darurat, baik dalam bentuk komunitas relawan maupun perorangan yang bergerak dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat. Beberapa kegiatan relawan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Kelurahan Cokrodiningratan mulai sosialisasi dan edukasi masyarakat sampai pada aksi berbagi dan sosial lainnya kepada warga masyarakat yang terpapar Covid-19.

Melihat bahwa kasus dan penyebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta masih sangat menghawatirkan, maka perlu adanya sinergitas dari berbagai unsur baik pemerintahan dan masyarakat, dan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan selama pelaskanaan PPKM Darurat. Seperti yang disampaikan oleh Gubernur DIY, Sultan HB X bahwa masyarakat dituntut untuk tidak bersikap egois dan lebih mementingkan kepentingan umum selama PPKM Darurat ini berjalan