Sosialisasi MBAH DIRJO RESIK di Acara Sosialisasi Perda 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga

Pada hari Kamis 10 Agustus 2023 di Aula Kelurahan Cokrodiningratan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda 8 Tahun 2020 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta Acara ini dihadiri oleh Ketua PKK Kelurahan, Ketua PKK RW se Cokrodiningratan, Perwakilan LPMK dan BKM, serta Tokoh Masyarakat se Kelurahan Cokrodiningratan.

Sosialisasi Perda 8 Tahun 2020 tetang Pembangunan Ketahanan Keluarga ini mengundang Narasumber dari Dinas P3AP2KB Kota Yogyakarta dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kota Yogyakarta. Dalam sambutannya, Lurah Cokrodiningratan menjelaskan arti Ketahanan Keluarga menurut UU 10 Tahun 1992 adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik material dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri, mengembangkan diri dan keluarganya untuk mencapai keadaan harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin.

Selain itu, Lurah Cokrodiningratan juga menyampaikan bahwa Gerakan MBAH DIRJO RESIK harus terus dilakukan karena menurut hasil evaluasi dari pelaksanaan Gerakan MBAH DIRJO RESIK di Kota Yogyakarta selama seminggu ini (1 sd 6 Agustus 2023), Gerakan ini berhasil membuat 10.715 titik pengolahan sampah organik sehingga potensi sampah organik yang berhasil diolah sebesar 28,9 ton/hari dari 100 ton/hr yang masih menjadi PR Pemerintah Kota Yogyakarta. Hal-hal yang bisa dilakukan oleh warga yaitu:
1. Menjadi Nasabah Bank SampahLakukan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga.
2. Lakukan Pemilahan Sampah dari Rumah Tangga.
3. Hindari kegiatan membakar sampah. 
4. Jangan buang sampah sembarangan. Oleh karena Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Pasal 41(1) Setiap orang yang terbukti melanggar ketentuan terhadap Pasal 31 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 32, Pasal 33 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masuk ke dalam Kas Daerah.

Sehingga sebagai warga Cokrodiningratan yang mencintai lingkungan, mari kita berkomitmen untuk menjaga kebersihan kampung kita dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian alam. Dengan langkah bersama, kita bisa menjadi teladan bagi lingkungan sekitar dan memperlihatkan bahwa kampung kita adalah tempat yang indah, bersih, dan nyaman untuk dihuni.