Sosialisasi SE Walikota Yogyakarta Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta kepada LPMK, BKM dan RW se Kelurahan Cokrodiningratan
Pada hari Kamis, 24 Agustus 2023 di Kediaman Ketua LPMK Cokrodiningratan dilaksanakan Sosialisasi SE Walikota Yogyakarta No. 600.4.15/4760/SE/2023 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan Masyarakat/Usaha di Kota Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh Ketua LPMK Cokrodiningratan, Ketua BKM Cokrodiningratan, Ketua RW se Kelurahan Cokrodiningratan.
Dalam sambutannya Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng. menyampaikan bahwa SE Walikota Yogyakarta yang baru saja ditandatangai 22 Agustus 2023 merupakan tindak lanjut dari SE Walikota Yogyakarta No. 600.1.17.3/4438/SE/2023 tertanggal 2 Agustus 2023 tentang Penanganan Darurat Sampah di Kota Yogyakarta. SE Walikota Yogyakarta terbaru ini meminta agar seluruh masyarakat dan pengelola kegiatan/usaha di Kota Yogyakarta dalam kegiatannya untuk melaksanakan:
1. Pengurangan penggunaan bahan yang berpotensi menjadi sampah residu;
2. Pembatasan penggunaan bahan plastik sekali pakai (kantong plastik, styrofoam, sedotan plastik, alat makan sekali pakai, pembungkus plastik) sebagai wadah atau untuk kemasan;
3. Pemilahan sampah sejak dari lokasi kegiatan masyarakat/usaha sesuai jenisnya;
4. Pengolahan sampah organik secara mandiri dan atau penyaluran ke mitra olah organik;
5. Penyaluran sampah anorganik melalui bank sampah/pelapak/mitra daur ulang;
6. Penyaluran sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang berasal dari rumah tangga melalui dropbox yang ada di kemantren;
7. Penyaluran sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3) dari kegiatan/usaha melalui ketentuan perundang-undangan;
8. Penyaluran sampah Residu Plastik dalam keadaan kering ke dalam wadah khusus yang tersedia di depo sampah terdekat; dan
9. Penyediaan sarana pemilahan sampah di lingkungan kegiatan masyarakat/usaha dilakukan secara mandiri.