Sosialisasi Mbah Dirjo dan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital kepada RT, RW, Ketua Kampung, LPMK dan BKM se Cokrodiningratan

Pada hari Jumat, 15 September 2023 di Aula Kelurahan Cokrodiningratan, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Gerakan Mbah Dirjo dan Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital dengan sasaran Ketua RT, Ketua RW, Ketua Kampung dan Ketua LPMK serta Ketua BKM se Kelurahan Cokrodiningratan.
Dalam paparan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta yang disampaikan oleh Ibu Dian Arum Hidayati, S.Tr.Kes selaku Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pengembangan Kapasitas DLH Kota Yogyakarta, menjelaskan bahwa Gerakan Mengolah Limbah dan Sampah dengan Biopori ala Jogja (MBAH DIRJO) dilatarbelakangi dari Kondisi Tahun 2022, TPA Piyungan sudah melebihi kapasitas alias overload sehingga berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini menyediakan lahan Zona Transisi TPA Piyungan seluas 2,1 Ha saja. Prediksi daya tampung zona transisi diperkirakan hanya sampai pertengahan tahun 2023. Penutupan sementara TPA Piyungan berdasarkan Surat dari Sekretariat DI Yogyakarta No. 658/8312 tanggal 21 Juli 2023. Pelayanan Sampah di TPA Regional Piyungan tidak dapat dilakukan mulai tanggal 23 Juli 2023 sd. 5 September 2023 dikarenakan lokasi Zona Eksisting TPA Regional Piyungan yang sudah sangat penuh dan melebihi kapasitas.
Kondisi Pasca 5 September 2023, pembatasan kuota pengiriman sampah ke TPA Piyungan bagi setiap Kabupaten/Kota. Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan mengirim sampah sebesar 135 ton/hari dari yang sebelumnya 260 ton/hari. Zona yang digunakan bukan zona baru, namun zona lama yang ditata.
Sehingga perlu adanya upaya untuk pengurangan sampah dari sumbernya.
Perubahan Budaya Pengelolaan Sampah dari Budaya Lama (Kumpul, Angkut dan Buang) harus diubah menjadi Budaya Baru (Pemilahan, Kurangi, Manfaatkan serta Daur Ulang).
Pemilahan sampah dari rumah tangga mutlak harus dilakukan dengan minimal 3 jenis sampah yang harus dipilah yaitu sampah organik, sampah anorganik dan sampah residu.
Pengurangan sampah dilakukan dari rumah tangga dengan cara kurangi penggunaan barang berbahan plastik sekali pakai seperti botol plastik dan kantong plastik, bawa tempat makan dan minum sendiri, bawa tas belanja sendiri serta habiskan makanan dan minuman yang diambil.
Gerakan MBAH DIRJO diinisiasi oleh Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta sebagai upaya pengolahan sampah organik rumah tangga dengan biopori ala jogja. Biopori ala Jogja memanfaatkan barang bekas yang tersedia dan dengan ukuran yang menyesuaikan ketersediaan lahan di perkotaan. Gerakan MBAH DIRJO dilaksanakan Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Program Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta bersama Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta. Ada 3 model Biopori Ala Jogja: 
1. Biopori Darurat: biopori dengan memanfaatkan pekarangan sebagai tempat pengolahan sampah organik (jugangan). Ukurannya 1m x 1m x 1m dan dapat diterapkan di lahan/area yang memungkinkan
2. Biopori Jumbo: biopori memanfaatan ember cat bekas, wadah bekas ukuran 25 kg, galon air minum yang dilubangi di setiap sisi-sisinya.
3. Biopori Reguler: biopori dengan pralon diameter 4 in dengan panjang 50 - 100 cm dan diberi lubang di setiap sisi-sisinya.



Sosialisasi Identitas Kependudukan Digital disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pengelolaan Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, Bp. Joko Setyadi, S.Si
Pengertian IKD adalah informasi elektronik yang dipakai untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitias yang bersangkutan (Permendagri 72 tahun 2022).
Dokumen yang ada di dalam IKD adalah Biodata Penduduk, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kependudukan dan Akta Keterangan Kependudukan. Persayarata IKD adalah: Memiliki ponsel Android/IOS, sudah perekaman e-KTP, berada di wilayah yang memiliki koneksi internet, dapat menggunakan teknologi, menyiapkan nomor HP dan email.
Penerbitan IKD: WNI wajib melakukan registrasi IKD untuk pertama kalinya.
Penerbitan IKD dengan mekanisme Datang ke Kantor (Kantor Dukcapil dan Mall Pelayanan Publik) dan Jemput Bola (Jemput Bola Instansi Kelurahan, Kemantren, Kantor lainnya sesuai permintaan).