Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kota Yogyakarta Tahun 2023
Bertempat di Ruang Kalasan, Hotel Cavinton, Ngampilan, Kota Yogyakarta, 26 September 2023.
Lurah Cokrodiningratan Andityo Bagus Baskoro, S.T., M.Eng., menghadiri acara Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Rudi Prihantoro, A. Ptnh., M.M., M.H., menyampaikan bahwa pada umumnya masalah pertanahan yang ada di wilayah Kota Yogyakarta adalah permasalahan waris.
Kami di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta harus bekerja dengan hati-hati, namun terkadang kehati-hatian kami dianggap menghambat dan lamban.
Selanjutnya adalah materi utama yang berjudul Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan yang disampaikan oleh AKBP (Purn) Teguh Wahono, SH., MH.
Beliau pernah bertugas sebagai reserse di Polda DIY dan sepanjang karirnya dihabiskan di dunia reserse kepolisian. Beliau adalah seorang praktisi yang menjadi akademisi di beberapa Universitas seperti Universitas Widya Mataram, Universitas Gadjah Mada dan lainnya.
Menurut Bapak Teguh Wahono, kasus pertanahan di DI Yogyakarta sangat rumit dan kompleks. Tipologi kasus pertanahan yang ditangani Kementerian ATR/BPN dikelompokkan menjadi 8 (delapan) :
Penguasaan dan pemilikan tanah: Konflik terkait kehutanan; Konflik terkain Aset BMN/BUMN; Penetapan hak dan pendaftaran tanah;
Batas/letak bidang tanah; Pengadaan tanah; Tanah obyek landreform; Tuntutan ganti rugi tanah partikelir; Tanah ulayat; Pelaksanaan putusan pengadilan.
Sementara tindak pidana di bidang pertanahan menurut KUHP ada di Pasal:
Pasal 167 KUHP : Memasuki Pekarangan Tanpa Izin Yang Berhak.
Pasal 170 KUHP : Secara Bersama-sama Merusak Barang.
Pasal 242 KUHP : Sumpah Palsu Di Pengadilan.
Pasal 263 KUHP : Pemalsuan Surat.
Pasal 264 KUHP : Pemalsuan Akte Authentik.
Pasal 266 KUHP : Memberikan Keterangan Palsu Kedalam Akte Authentik.
Pasal 372 KUHP : Penggelapan.
Pasal 374 KUHP : Penggelapan Dalam Jabatan.
Pasal 378 KUHP : Penipuan.
Pasal 385 KUHP : Penggelapan Hak Atas Barang-barang Tdk Bergerak/Penyerobotan Tanah.
Pasal 406 KUHP : Menghancurkan Atau Merusakan Barang.
Kesimpulan dari paparan yang disampaikan oleh narasumber adalah:
1. Dalam menjalankan profesi di bidang pertanahan, dituntut kehati-hatian serta integritas yang tinggi;
2. Apabila dalam menjalankan pekerjaannya telah sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran akan merasa diperlakukan tidak adil oleh para penegak hukum;
3. Dalam menjalankan profesi sebagai Pegawai BPN haruslah sesuai dengan SOP yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari.