Sosialisasi Perda Pengelolaan Sampah bagi Kadarkum Cokrodiningratan
Cokrodiningratan - Dalam rangka penanggulangan Jogja Darurat Sampah, Kelompok Keluarga Sadar Hukum Kelurahan Cokrodiningratan mengadakan Sosialisasi terkait Perda Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta bagi Pengurus Kadarkum dan Ketua PKK RW se Kelurahan Cokrodiningratan pada hari Kamis, 12 Oktober 2023 di Aula Kelurahan Cokrodiningratan.
Acara yang menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta yaitu Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengelolaan Persampahan, Nada Mutiara Putri, S.Si., M.Eng. dan narasumber dari Satpol PP Kota Yogyakarta yaitu Polisi PP Pelaksana Lanjutan Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan, Wadji Pranowo, S.Sos.
Dalam sambutannya Lurah Cokrodiningratan mengingatkan akan pentingnya pemilahan sampah dari Rumah Tangga sebagai kunci utama untuk mulai dalam penanganan sampah.
Jika setiap Rumah Tangga sudah mau memilah sampah maka proses pengelolaan sampah selanjutnya akan lebih mudah. Dari Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan bahwa Paradigma Lama Penanganan Sampah berupa Kumpul Angkut Buang harus sudah berubah menjadi Budaya Baru Pemilahan, Kurangi, Manfaatkan dan Daur Ulang.
Peran dari setiap Rumah Tangga yaitu:
1. Melakukan Pembatasan Sampah dengan cara kurangi penggunaan barang berbahan plastik sekali pakai seperti botol plastik, tas kresek serta kurangi styrofoam
2. Melakukan Pemanfaatan kembali untuk jenis sampah anorganik yg dapat digunakan kembali
3. Lakukan Pemilahan Sampah idealnya empat jenis sampah yaitu organik, anorganik, residu dan B3
4. Sediakan wadah terpilah di rumah
5. Salurkan Sampah Anorganik ke Bank Sampah/Aplikasi Jual Sampah/Pengepul Sampah agar sampah tidak masuk ke TPS/Depo
6. Serahkan sampah yang sudah terpilah ke petugas pengumpul sampah atau secara mandiri langsung ke TPS/Depo
7. Melaksanakan Gerakan Mbah Dirjo (Biopori Reguler, Biopori Jumbo dan Biopori Darurat)
8. Membayar Retribusi Sampah ke DLH Kota Yogyakarta
Sementara narasumber dari Satpol PP menyampaikan bahwa dalam Perda No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah ada larangan yang berimplikasi hukum pidana yaitu: maksimal kurungan 3 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah.
Diantaranya adalah:
1. Setiap Produsen wajib mengelola sampah yang dihasilkannya
2. Setiap Pengelola kawasan wajib menyediakan sarana prasarana pemilahan
3. Setiap Penyelenggaran keramaian umum wajib bertanggung jawab terhadap timbulan sampah yang dihasilkan
4. Setiap Pengelola kawasan wajib melakukan pemilahan sampah
5. Adanya larangan membuang sampah warga luar Kota Yogyakarta di wilayah Kota Yogyakarta
6. Adanya larangan membakar sampah
7. Adanya larangan membuang sampah ke sungai maupun sembarangan di pinggir jalan