Rekam E-KTP dan Pengaktifan IKD
Jum'at, 13 Oktober 2023 di Kelurahan Cokrodiningratan di adakan Rekam E-KTP dan Pengaktifan IKD (Identitas Kependudukan Digital) bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Yogyakarta.
Adapun fungsi dan manfaat Identitas Kependudukan Digital adalah :
1. Bukti identitas yang dapat digunakan dalam berbagai layanan publik,
2. Mempercepat proses verifikasi tanpa ketergantungan dengan dokumen fisik,
3. Mencegah kehilangan atau pencurian identitas.
Identitas Kependudukan Digital merujuk pada sistem identitas digital dan berbasis smartphone yang memungkinkan individu untuk mengakses dan membuktikan identitas mereka secara elektronik.
Fungsi dan Kegunaan Rekam E-KTP :
1. Sebagai identitas jati diri.
2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
4. Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akurat, sehingga Data Pemilih dalam pemilu & pemilukada yg selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
5. Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional. Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.
Bagi remaja yang usianya masih 16 tahun di perbolehkan untuk melakukan Rekam E-KTP dan ketika umurnya sudah 17 tahun maka segera melakukan pencetakan di Mall Pelayanan Publik.