Pra Musrenbang Kampung Cokrodiningratan

Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, di Balai RW 04 Cokrodiningratan, telah dilaksanakan kegiatan Pra Musrenbang Kampung Cokrodiningratan Kelurahan Cokrodiningratan. Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., Ketua LMPK Cokrodiningratan, Ketua Kampung Cokrodiningratan, drh. Anwar Setyowantono dan jajaran pengurusnya serta Ketua RW dan Ketua RT se Kampung Cokrodiningratan.
Dalam sambutannya, Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., menyampaikan bahwa Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung Pasal 4 “Pengurus Kampung sebagai mitra kerja LPMK dan Kelurahan bertugas menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan serta mengendalikan pembangunan berbasis kampung”.
Untuk Tematik Musrenbang 2024 untuk Kegiatan Pembangunan 2025 adalah Pemantapan Pembangunan Manusia dengan Dukungan Layanan Publik Berkualitas bagi Kesejahteraan Masyarakat. 

Catatan Penting yang harus diperhatikan dalam Musrenbang 2024 di wilayah Cokrodiningratan:
1. Konsep/usulan pembangunan wilayah adalah yang paling dapat berdampak meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan/atau memperkecil ketimpangan pendapatan
2. Form awal usulan disusun oleh LPMK dan Kelurahan berdasarkan penjabaran konsep pembangunan wilayah sebagai bahan pra musrenbang kelurahan untuk disempurnakan dengan saran dan masukan dari masyarakat
3. Kegiatan yang diusulkan berorientasi pada perubahan sebelum dan sesudah pembangunan, serta berkelanjutan sampai tuntas. Ada keterkaitan dengan yang sudah dilakukan tahun sebelumnya, tahun ini dan yang direncanakan di th 2024Untuk Usulan Barang maupun Pekerjaan Fisik yang bukan menjadi aset pemerintah, wajib disusuli dengan proposal hibah yang akan ditindaklanjuti dengan telaah kemantren sebelum penetapan RKPD 2025 (di bulan Juni 2024). Pengajuan usulan hibah, harus sesuai dengan kamus usulan;
4. Untuk usulan berupa fisik dengan lokasi yang spesifik wajib disertai foto-foto dokumentasi dan dituliskan alamat yang jelas serta lengkap serta wajib dilengkapi dengan nama serta no.hp kontak person yang bisa dihubungi dan bertanggungjawab dalam menunjukkan lokasi tersebut kepada kelurahan maupun OPD calon pengampu kegiatan. Ketidakjelasan kontak person lokasi dapat mengakibatkan usulan pekerjaan fisik tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Perangkat Daerah;
5. Untuk usulan yang akan menggunakan BKK DAIS 2026 bisa dituangkan dalam Form 2 dan Form 3 Romawi IV. Usulan Keistimewaan DAIS untuk tahun 2026 dengan sumber dana diisikan pada kolom (16) dan di belakang nama Perangkat Daerah di kolom (17) ditambah keterangan (DAIS) namun harus ditindaklanjuti dengan mekanisme khusus DAIS
6. Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait Usulan Kegiatan Keistimewaan
*)Dana Keistimewaan hanya mengampu Urusan Kebudayaan;
*)Usulan DAIS diperuntukkan bukan tahun 2025 namun untuk tahun 2026 karena N+2
*)Kamus usulan untuk Dais adalah pada Isu 27 Dana Keistimewaan untuk Usulan 2026
*)Setelah Pelaksanaan Musrenbang Kemantren 2024, Usulan DAIS ditindaklanjuti dengan melengkapi Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Rencana Anggaran dan Biaya (RAB);
*)Usulan dikirimkan oleh Kemantren kepada BAPPEDA Kota Yogyakarta paling lambat Minggu ke-4 (empat) bulan Juni (hari kerja) 2024 melalui e-Office dilampiri softcopy matrik usulan, KAK, dan RKA/RAB.