Mediasi Kasus Pertanahan di Kampung Jetisharjo Kelurahan Cokrodiningratan
Pada hari Selasa, 19 Desember 2023 Pukul 12.30 WIB di Aula Lantai 2 Kantor Kelurahan Cokrodiningratan, dilaksanaan kegiatan Mediasi Kasus Pertanahan di wilayah RT 26 RW 06 Kampung Jetisharjo Kelurahan Cokrodiningratan.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., Bhabinkamtibmas Kelurahan Cokrodiningratan Bripka Fajar Yuli Wibowo, SH., Kasi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Cokrodiningratan, Haryana, Ketua Kampung Jetisharjo Nandar Budi Prasetyo, Perwakilan RW 06 dan Ketua RT 26 RW 06 Nur Ashari.
Secara kronologis dijelaskan bahwa Ibu M tinggal disebuah bangunan yang tanahnya dimiliki oleh Ibu SH. Oleh anak kandung Ibu M yaitu DS, Ibu M dicarikan bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni sehingga rumah tersebut menjadi layak untuk ditinggali oleh Ibu M.
Masalah timbul dikarenakan Ibu SH yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak bersedia rumah tersebut untuk diperbaiki, sehingga melalui putrinya yang bernama W, rumah tersebut akhirnya dikunci dan kuncinya dibawa oleh W.
Dikarenakan kekhawatiran persoalan ini akan melebar, persoalan ini langsung dilaporkan ke Polsek Cokrodiningratan.
Namun karena masih saudara dan belum pernah dilaksanakan mediasi, maka coba dilaksanakan Mediasi di tingkat Kelurahan Cokrodiningratan terlebih dulu sebelum dibawa ke ranah hukum.
Lurah Cokrodiningratan dalam pembukaan mediasinya menekankan pentingnya Musyawarah Mufakat dan Kekeluargaan dalam menyelesaikan sengketa terkait pertanahanan ini.
Seluruh proses mediasi berjalan dengan aman dan tertib, berakhir pada pukul 14.30 WIB. Para pihak yang berselisih mendengarkan arahan yang diberikan dan menyatakan kesiapan untuk mematuhi kesepakatan perdamaian yang telah dicapai.
Akhirnya setelah dilaksanakan mediasi antara para pihak dicapailah kesepakatan perdamaian sebagai berikut:
1. Pihak Ibu SH bersedia untuk memberikan toleransi izin tinggal selama 7 bulan kedepan terhitung sampai tanggal 31 Juli 2024 kepada Pihak Ibu M. Bahkan pihak Ibu SH bersedia memberikan pengganti Uang Jaringan Listrik sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Pihak Ibu M.
2. Pihak Ibu M bersedia dan bersepakat bahwa dirinya telah menempati tanah yang bukan haknya dan nantinya akan meninggalkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan (31 Juli 2024) serta membawa perabotan yang masih bisa dipergunakan.