Sosialisasi Perda Retribusi Kebersihan Terbaru
Cokro JUARA - Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cokrodiningratan Kemantren Jetis, Selasa, 6 Februari 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta mengadakan roadshow Sosialisasi Perda Retribusi Kebersihan Terbaru Kota Yogyakarta yaitu Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan tanggal 29 Desember 2023.
Acara yang menghadirkan Lurah Cokrodiningratan, Ketua RW se Kelurahan Cokrodiningratan serta Ketua PKK RW se Kelurahan Cokrodiningratan ini dipimpin langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Ibu Nada Mutiara Putri, S.T., M.Eng.
Dalam sambutannya Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini adalah memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait retribusi pelayanan kebersihan/persampahan yang akan diterapkan di Kota Yogyakarta khususnya Kelurahan Cokrodiningratan. Sebagaimana kita ketahui bersama, kebersihan merupakan hal yang sangat penting dalam upaya menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal kita.
Selain menjaga kebersihan dengan melakukan pemilahan sampah dan membuang residu sampah sesuai jadwal dan tempatnya di TPS maupun Transfer Depo DLH. Dengan masih berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang telah diperbarui dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka masyarakat memiliki kewajiban dalam melakukan pembayaran retribusi kebersihan/persampahan.
Melalui pemberlakuan Perda Retribusi ini, Hasil dari retribusi ini nantinya akan dipakai untuk membiayai berbagai program kebersihan dan pengelolaan sampah di wilayah Kota Yogyakarta. Dengan begitu, kita dapat meningkatkan kualitas hidup bersama dan menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi kita semua.
Sementara itu dari DLH Kota Yogyakarta, Nada Mutiara Putri, ST., M.Eng., menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta telah melakukan kajian pembaharuan perhitungan retribusi terbaru dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Retribusi Dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, dengan hasil terdapat perubahan kenaikan tarif retribusi yang semula berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, disesuaikan dengan peraturan terbaru sehingga perubahan tarif ini menjadi usul untuk Perda Kota Yogyakarta Retribusi yang terbaru yaitu Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Secara umum yang membedakan antara tarif Retribusi lama dan baru adalah pada tarif baru tidak ada lagi klasifikasi berdasarkan kelas jalan.
Sementara itu terkait tata cara pembayaran retribusi, Retribusi dibayarkan tiap bulan sesuai tarif baru yang sudah ditetapkan. Kuitansi retribusi berlaku sebagai ketetapan retribusi. Pengelola/pemungut retribusi RT/RW bertugas untuk mendistribusikan dan mengumpulkan uang Retribusi dari warga/tempat usaha di wilayahnya.