Sosialisasi Program M3K di RT 57 Cokrodiningratan

Cokrodiningratan - Pada hari Senin, 12 Februari 2024 bertempat di Pelataran RT 57 RW 11 Gondolayu Lor Kampung Cokrokusuman Kelurahan Cokrodiningratan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Program M3K dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang merupakan kelanjutan dari Kegiatan Sosialisasi Penataan Kawasan Cokrodiningratan yang diselenggarakan oleh Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta pada tanggal 17 Januari 2024.
Dalam kegiatan Sosialisai Program M3K di RT 57 RW 11 ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Bp. Sigit Setiawan, ST., M.Eng., Lurah Cokrodiningratan Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., Ketua LPMK Cokrodiningratan, Bp. Margono, Ketua Kampung Cokrokusuman Bp. Herbudi, Ketua RW 11 Ibu Sutiyem dan Ketua RT 57 Bp. Apriyanto dan segenap warga dari RT 57 RW 11 Kelurahan Cokrodiningratan.

Dalam sambutannya, Lurah Cokrodiningratan Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., mengucapkan terima kasih kepada Pak Sigit dari Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, dengan segala kesibukannya, telah bersedia meluangkan waktunya untuk bisa hadir dalam acara malam hari ini. Program M3K adalah wujud kepedulian dan langkah konkret Pemerintah Kota Yogyakarta dalam rangka meningkatkan kualitas hidup warganya sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dalam menjalankan Program M3K ini, tentu saja Pemerintah Kota Yogyakarta tidak bisa berjalan sendiri, harus ada dukungan dari warga dimana Pemerintah Kota dan warga harus saling bekerjasama dan bersinergi. Tinggalkan Egoisme dan Perbedaan, untuk bersatu dalam visi dan misi dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan lestari. Mari bersama-sama menjaga semangat gotong royong dan kebersamaan dalam setiap langkahnya. Dengan tekad dan usaha bersama, kita pasti dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau dan nyaman serta layak huni untuk generasi yang akan datang.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPKP Kota Yogyakarta, Sigit Setiawan, ST., M.Eng, menyampaikan bahwa definisi dari Program M3K adalah Mundhur, Munggah, Madhep Kali (Mundur artinya  rumah di mundurkan sejauh 3 meter dari talud sungai, Munggah artinya Rumah naik lebih tinggi dari jalan pinggir kali sehingga apabila terjadi  bencana banjir tidak mengakibatkan air kali masuk ke perkampungan warga dan Madhep Kali artinya Menjadikan kali sebagai halaman depan, sehingga harus selalu di jaga kebersihannya). Tujuan dari Program M3K ini adalah agar bangunan menjadi teratur dan sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang,  Mengatur tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, agar bisa memenuhi persyaratan teknis bangunan serta agar ada ruang jalan lebar 3 m yang cukup bagi ambulan, mobil pemadam kebakaran untuk bisa masuk dan melakukan evakuasi saat bencana terjadi. 

Rumah yang mepet kali bisa ikut program M3K dari Pemerintah Kota Yogyakarta, dimana nantinya rumah akan di mundurkan dan dipulihkan agar sesuai syarat serta peraturan teknis bangunan yang berlaku sehingga rumah akan menjadi lebih aman dan layak untuk dihuni.