Sosialisasi Pengurus Makam Kampung Cokrokusuman Kelurahan Cokrodiningratan
Cokrodiningratan - Pada hari Rabu 28 Februari 2024, bertempat di Balai RW 10, Gondolayu Lor, Kampung Cokrokusuman, Kelurahan Cokrodningratan, pengurus Kampung Cokrokusuman yang dipimpin langsung oleh Ketua Kampung Cokrokusuman Kelurahan Cokrodiningratan, Bp. G. Herbudi dan dihadiri oleh Ketua LPMK Cokrodiningratan, Bp. Margono dan Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., mengadakan kegiatan Sosialisasi Kepengurusan Makam Cokrokusuman yang dihadiri oleh Ketua RW dan Ketua RT se Kampung Cokrokusuman.
Dalam sambutannya Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng, menyampaikan ucapan selamatnya atas terbentuknya Kepengurusan dari Makam Cokrokusuman. Selain itu Lurah Cokrodiningratan berharap agar Pengurus Makam Cokrokusuman yang baru terbentuk ini bisa bekerja secara ikhlas dan amanah serta mengedepankan kepentingan warga dibandingkan kepentingan segelintir orang.
Sementara itu Ketua Kampung Cokrokusuman, Bp. G. Herbudi, menyampaikan bahwa dalam rangka untuk menertibkan tarif biaya pemakaman di Makam Cokrokusuman yang dinilai memberatkan oleh warga sekitar, maka telah dilaksanakan Mediasi di Kantor Kelurahan Cokrodiningratan yang dipimpin langsung oleh Lurah Cokrodiningratan dan mengundang, Bhabinkamtibmas Cokrodiningratan, Ketua Kampung Cokrokusuman dan Jajaran Pengurusnya, Ketua LPMK Cokrodiningratan serta Juru Kunci Makam Cokrokusuman. Acara malam ini merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang telah dilaksanakan di Kantor Kelurahan Cokrodiningratan pada tanggal 30 Januari 2024.
Ada 2 Keputusan utama yaitu:
1. Terbentuknya Kepengurusan Makam Kampung Cokrokusuman
2. Penetapan Peraturan dan Tata Tertib Makam Kampung Cokrokusuman
Terkait dengan Peraturan dan Tata Tertib Makam Kampung Cokrokusuman adalah sebagai berikut:
✳️Pemakaman diperuntukkan bagi warga yang ber-KTP Cokrokusuman dan
✳️Bagi warga di luar KTP Cokrokusuman yang punya ahli waris di Makam Cokrokusuman
✳️Pemakaman tidak boleh dikijing
✳️Harus membawa Surat Keterangan Kematian untuk dilaporkan ke Pengurus Makam Cokrokusuman
✳️Pelaporan Kematian menjadi ketugasan dari masing-masing Seksie Humas yang ada di wilayah RW 08-11
✳️Sedangkan biaya pemakaman adalah sebagai berikut:
a. Pemakaman biasa bagi warga KTP Cokrokusuman sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah)
b. Pemakaman menggunakan peti bagi warga KTP Cokrokusuman sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
c. Pemakaman biasa bagi warga di luar KTP Cokrokusuman yang memiliki ahli waris sebesar Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
d. Pemakaman menggunakan peti bagi warga di luar KTP Cokrokusuman yang memiliki ahli waris sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
✳️Pemakaman bagi warga di luar Kampung Cokrokusuman yang baru/tidak punya ahli waris tidak diperbolehkan
✳️Biaya Retribusi Ahli Waris Makam Cokrokusuman Rp 100.000/tahun
✳️Penarikan Retribusi dilaksanakan oleh petugas dengan membawa Surat Tugas dari Pengurus Makam Cokrokusuman