Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Cokrodiningratan - Pada hari Selasa, 23 April 2024 bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DI Yogyakarta di Jalan Tentara Rakyat Mataram 45, Bumijo, Kota Yogyakarta diadakan Kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang diadakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DI Yogyakarta. Acara Sosialisasi ini mengundang Mantri Pamong Praja Jetis, Lurah se Kemantren Jetis, LPMK se Kemantren Jetis dan Ketua RW se Kemantren Jetis. Sosialisasi Pemanfataan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ini mengundang Narasumber dari Penghageng Kawedanan Panitikismo yaitu KRT. Suryo Satriyanto, kemudian Narasumber dari Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yaitu Mokhamad Munakam.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta Adu Bayu Kristanto menjelaskan, pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengambil politik hukum di Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pengelolaan dan pemafaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, dengan diundangkannya Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) Nomor 1 Tahun 2017 (tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten), sedangkan kepastian hukum terhadap tata kelola permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, di dasari pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Tanah Kadipaten diperuntukkan :

  1. Pengembangan kebudayaan
  2. Kepentingan sosial/kesejahteraan masyarakat

Dilakukan dengan tata cara permohonannya yakni sebagai berikut :

  1. Untuk pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang belum memiliki Serat Kekancingan tetapi secara faktual sudah dimanfaatkan;
  2. Untuk pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang baru pertama kali di manfaatkan;
  3. Untuk perpanjangan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
  4. Untuk peralihan hak pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang terjadi karena perubahan nama dalam Serat Kekancingan dari nama pewaris diubah menjadi nama ahli waris (Lintiran) atau perubahan nama dalam Serat Kekancingan dari nama pemanfaat lama diubah menjadi pemanfaat baru (Liyeran);
  5. Untuk pemberian hak guna bangunan atau hak pakai di atas Tanah Kasultanan atau di atas Tanah Kadipaten .

Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang dapat di manfaatkan oleh :

  1. Orang perorangan,
  2. Badan usaha swasta,
  3. Badan hukum swasta,
  4. Lembaga Negara,
  5. Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian,
  6. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta ,
  7. Pemerintah Kota Yogyalkarta,
  8. Pemerintah Kabupaten Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman,
  9. BUMN dan BUMD

Yakni tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang izin pemanfaatannya diberikan dengan Serat Kekancingan yaitu serat keputusan tentang izin pemanfaatan hak atas tanah dari Kasultanan atau Kadipaten kepada masyarakat atau institusi yang diberikan dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui.

Tanah bukan Keprabon atau Dede Keprabon terdiri dari :

  1. Tanah Kalurahan yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak Anggaduh;
  2. Tanah yang telah digunakan oleh masyarakat atau institusi dan telah memiliki Serat Kekancingan;
  3. Tanah yang telah digunakan oleh masyarakat atau institusi dan belum memiliki Serat Kekancingan;
  4. Tanah yang belum digunakan.

Permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang diajukan oleh :

  1. Orang perorangan,
  2. Badan usaha swasta,
  3. Badan hukum swasta,
  4. Lembaga Negara,
  5. Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian,
  6. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta,
  7. Pemerintah Kota Yogyakarta,
  8. Pemerintah Kabupaten Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul dan Sleman,
  9. BUMN dan BUMD.

Secara administratif diajukan melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kejelasan hukum bagi masyarakat dan pihak-pihak yang ingin memanfaatkan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten telah di rinci secara jelas dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Dan apabila memerlukan informasi lebih lanjut terkait tata cara permohonan untuk pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dapat mengkonsultasikan kepada petugas yang di perintahkan oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memberikan informasi dan konsultasi yang berkaitan dengan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.