Syawalan dan Sarasehan RT se Kelurahan Cokrodiningratan 1445 H

Cokrodiningratan - Masih dalam rangkaian kegiatan Syawalan, pada hari Sabtu, 4 Mei 2024, Kelurahan Cokrodiningratan mengadakan kegiatan Sarasehan RT se-Kelurahan Cokrodiningratan dengan Tema Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Yogyakarta Pasca Tutupnya TPA Piyungan. Acara ini mengundang Ketua LPMK dan Ketua RT se Kelurahan Cokrodiningratan dengan mengundang narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta dan Ketua Bank Sampah Cokrodiningratan.

Lurah Cokrodiningratan dalam sambutannya menyampaikan sebelum kita memulai acara pada sore hari ini, Izinkanlah saya Andityo Bagus Baskoro, Lurah Cokrodiningratan, tuan rumah acara ini menyampaikan ucapan Taqobbalallahu minna wa minkum taqaballahu ya karim.. Minal aidzin wal Faidzin.. Selaku pribadi dan atas nama Kelurahan Cokrodiningratan kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas segala salah dan khilaf, baik dalam perkataan maupun perbuatan, yang mungkin telah menyinggung perasaan dan kepentingan Bapak/Ibu sekalian. Kosong-kosong njih, Bapak/Ibu. Selanjutnya terkait dengan tema Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Yogyakarta Pasca Tutupnya TPA Piyungan akan disampaikan oleh Yuke Djulianti, ST, selaku Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.

Yuke Djulianti, ST. menyampaikan bahwa Tantangan Pengelolaan Persampahan di Kota Yogyakarta ada 4 yaitu:

  1. Dalam pengelolaan sampah rumah tangga, masyarakat masih belum berperilaku 3R, hal ini menyebabkan upaya pengurangan sampah belum berjalan maksimal. Diproyeksikan pada tahun 2023 timbulan sampah di Kota Yogyakarta 336,11 ton/hari.
  2. Keterbatasan lahan di wilayah Kota Yogyakarta yang hanya 32,8 km² menjadikan sangat sulit dalam penyediaan lokasi pengolahan dan pemrosesan
  3. Keterbatasan fasilitas pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah
  4. Pembuangan sampah dari luar kota pada lokasi fasilitas pengumpulan sampah (TPS/ Depo) di Kota Yogyakarta

Skema Rencana Pengelolaan Sampah 2024

Rencana Pengelolaan Sampah 2024

A. Upaya Penguatan Pengelolaan Sampah di Tingkat Hulu

  • GZSA dengan pengurangan sampah 100 ton/hari
  • Gerakan Mbah Dirjo dnegan pengurangan sampah 20 ton/hari
  • Peningkatan jumlah bank sampah aktif menjadi 666 Bank Sampah berbasis RW di tiap kelurahan
  • Penguatan jaringan (internalisasi) dengan Forum Kemantren dan Kelurahan melalui kegiatan sarasehan dan sambang Bank Sampah
  • Penguatan Bank Sampah di 45 Kelurahan Kota Yogyakarta

 B. Upaya Penguatan Pengelolaan Sampah di Tingkat Hilir

  • Pengolahan Sampah dengan Skema Kemitraan dengan Mitra Pengolah Sampah dengan Kapasitas 30 ton/hari
  • Pengolahan di TPS3R dengan metode pengolahan sampah menjadi RDF dan pemilahan Material Daur Ulang (MDU), di lokasi TPS3R sebagai berikut:
  1. Pengembangan TPS3R Nitikan dengan kapasitas 75 ton/hari
  2. Pembangunan TPS3R Kranon dengan kapasitas 45 ton/hari
  3. Pembangunan TPS3R Karangmiri dengan kapasitas 30 ton/hari 

Sementara itu Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Bapak Subarjilan, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa Tugas dan Fungsi dari RT dan RW sebagai Mitra Kelurahan adalaha sebagai berikut:

  1. Pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Memelihara kerukunan warga
  3. Menggerakkan swadaya gotong royong
  4. Menampung aspirasi masyarakat
  5. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat
  6. Membantu kelancaran tugas pokok LPMK dalam bidang pembangunan di wilayahnya

Fungsi RT adalah sebagai berikut:

  1. Pengkoordinasian antar warga di wilayahnya melalui rapat rutin dan insidentil dalam hal menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, sebagai masukan bagi LPMK yang disampaikan melalui RW
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri Kepala Keluarga di wilayah RT setempat, pengurus RW, pengurus LPMK dan Perangkat Kelurahan dalam rangka penyampaian dan penerimaan informasi pembangunan
  3. Penanganan masalah - masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga melalui langkah dan kegiatan yang disepakati dalam musyawarah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat