Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin di Kelurahan Cokrodiningratan

Cokrodiningratan - Dalam rangka perwujudan amanat UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", Kelurahan Cokrodiningratan melalui anggaran Bagian Hukum SETDA Kota Yogyakarta dan bekerja sama dengan Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum "HANDAYANI" mengadakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Cokrodiningratan, pada hari Rabu, 3 Juli 2024 dengan menghadirkan Ketua dan jajaran pengurus Kadarkum Cokrodiningratan, Tokoh Masyarakat dan Warga yang terdaftar dalam DTKS dan pemegang KMS Kota Yogyakarta.

Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., dalam sambutannya menyambut baikĀ dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Yayasan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum HANDAYANI yang telah menginisiasi program bantuan hukum gratis ini. Program ini sangat penting dan relevan bagi masyarakat, terutama bagi warga kurang mampu yang sering kali mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan dan perlindungan hukum.

Bantuan hukum gratis ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan advokasi hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun masalah hukum lainnya. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.

Kita semua menyadari bahwa keadilan adalah hak setiap individu tanpa memandang status sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, program bantuan hukum gratis yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Bagian Hukum ini sangat sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

Lurah Cokrodiningratan berharap, melalui sosialisasi ini, informasi mengenai program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin ini dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Mari kita dukung dan sukseskan program ini demi terciptanya masyarakat yang lebih berkeadilan dan sejahtera.

Sementara itu Direktur YLKBH HANDAYANI, Purwatiningsih, SH., CM, CTL, CPCLE., menyampaikan bahwa menurut UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) menyatakan "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Persamaan di hadapan hukum dapat terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak atas pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi.

Persamaan di hadapan hukum tersebut dapat terealisasi dan dinikmati oleh masyarakat apabila ada kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak atas pelayanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang tidak mampu secara ekonomi.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diharapkan dapat melindungi hak konstitusional untuk mendapatkan Layanan dan Bantuan Hukum secara cuma-cuma khususnya untuk masyarakat miskin. Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Bantuan Hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

Syarat Permohonan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan tertulis/lisan baik oleh pemohon/keluarganya yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan;
  2. Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya;
  3. Melampirkan identitas KTP/KK;
  4. SKTM dari Lurah/OBH atau Kartu KMS atau Kartu Peserta PKH;
  5. Menandatangani Surat Kuasa.

*)Pengganti SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), jika tidak ada SKTM dapat melampirkan:

  • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat;
  • Kartu Bantuan Langsung Tunai;
  • Kartu Keluarga Sejahtera;
  • Kartu Beras Miskin;
  • Kartu Perlindungan Sosial atau dokumen lain sebagai pengganti SKTM.

Untuk mengakses bantuan hukum gratis ini bisa langsung datang ke Kantor Bagian Hukum Setda Kota Yogyakarta atau langsung ke salah satu LBH maupun OBH yang telah bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta yaitu LBH Senopati, LK3 Sekar Melati, LBH Dharma Yudha, LSBH FSH UIN, PKBH FH UII, PKBH FH UMY, YLPA DIY, LBH Al Kautsar, PBHI Yogyakarta, LBH Harapan, YLBH Sikap, LBH Sekawan, YLBH Sembada, YLKBH Handayani, LKBH FH UJB, RBH Yayasan Afta, YLBHI LBH Yogya, YPBH Peradi Bantul, YLBH Apik, PKBH FH UAD dan LBH Tentrem