Rakor KADARKUM Cokrodiningratan Tahun 2024 bertema Restorative Justice
Cokrodiningratan - Pada hari Kamis, 5 September 2024, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cokrodiningratan, Kelurahan Cokrodiningratan mengadakan Kegiatan Rakor Keluarga Sadar Kerukunan Kelurahan Cokrodiningratan Tahun 2024 dengan tema Restorative Justice.
Hadir dalam kegiatan Rakor Kadarkum adalah Lurah Cokrodiningratan, Ketua dan Pengurus Kadarkum Cokrodiningratan dan Ketua RW se Kelurahan Cokrodiningratan serta Penyuluh Hukum Muda/Ketua Tim Kerja Dokumentasi dan Informasi Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, Rahmat Setiabudi Sokonagoro, SH., LL.M.
Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng. dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas inisiatif penyelenggaraan Rakor ini yang mengundang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, karena Restorative Justice atau keadilan restoratif merupakan pendekatan yang inovatif dan manusiawi dalam penyelesaian masalah hukum di masyarakat. Konsep ini memberikan fokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, daripada hanya sekadar menghukum pelaku. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam proses penyelesaian konflik secara damai dan adil.
Sementara itu, narasumber utama dalam Rakor Kadarkum Cokrodiningratan tahun 2024 ini, Rahmat Setiabudi Sokonagoro, SH., LL.M, selaku Penyuluh Hukum Muda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta menyampaikan bahwa Keadilan Restoratif adalah Penyelesaian Perkara Tindak Pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak-pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan (Pasal 1. UU Sistem Peradilan Pidana Anak).
Menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak, ada yang namanya istilah Diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Psl 1 UU Sistem Peradilan Pidana Anak). Diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan Negeri.