Sosialisasi Pengelolaan Sampah Kewilayahan di Kelurahan Cokrodiningratan

Cokrodiningratan - Pada hari Selasa, 21 Januari 2024, bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cokrodiningratan, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Kewilayahan di Kelurahan Cokrodiningratan yang menghadirkan Lurah Cokrodiningratan, Ketua LPMK Cokrodiningratan, Ketua FBS Cokrodiningratan, Bank Sampah Unit se-Kelurahan Cokrodiningratan, serta Perwakilan RW se-Kelurahan Cokrodiningratan.

Dalam sambutannya Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., menyampaikan bahwa Pelayanan Sampah akan menjadi prioritas bagi Pemerintah Kota Yogyakarta di Tahun 2025. Pengelolaan Sampah Kewilayahan adalah kegiatan pengelolaan sampah yang dilakukan secara terintegrasi di wilayah RT/RW, kelurahan dan kemantren. 

Bahwa mulai 1 Maret 2025, pelayanan pembuangan sampah di Depo DLH Kota Yogyakarta hanya diperbolehkan menggunakan penggerobak/transporter (tidak ada pembuang sampah mandiri). Sampah yang diterima di Depo adalah jenis sampah residu organik (godhong thok) dan residu anorganik (popok). Oleh sebab itu setiap rumah tangga dan pengelola kegiatan/usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan penggunaan kembali sampah.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka Bank Sampah Unit dan Pengurus RW di wilayah diminta untuk:

  1. Melaksanakan edukasi dan pemantauan pemilahan sampah rumah tangga secara berkala kepada setiap rumah tangga dan atau nasabah bank sampah;
  2. Memastikan adanya petugas pengumpul sampah (Penggerobak/Transporter) di wilayahnya;
  3. Mengarahkan warga di lingkungan RT/RW agar membuang sampah residu melalui petugas pengumpul sampah (Penggerobak/Transporter);
  4. Memberikan data rumah tangga dan kegiatan/usaha di wilayahnya (nama dan alamat) yang menjadi pelanggan petugas pengumpul sampah (Penggerobak/Transporter);

Data Penggerobak Sampah, Data Rumah Tangga Belum Berlangganan Sampah, Data Rumah Tangga Berlangganan Sampah dapat diunduh di: https://bit.ly/TenagaPengumpulSampah 

  1. Mengarahkan warga yang belum dilayani pengambilan sampahnya kepada petugas pengumpul sampah;
  2. Bank Sampah Unit juga memiliki tugas untuk menerima hasil pemilahan sampah organik dan anorganik yang bernilai ekonomis dari warga;
  3. Menyediakan data sebagai bahan penyusun laporan Pengelolaan Sampah Kewilayahan. 

Harapannya dengan adanya kegiatan pertemuan ini, kebijakan dan arahan Pemerintah Kota Yogyakarta dapat tersampaikan dan mendapatkan dukungan masyarakat sehingga pengelolaan sampah kewilayahan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pengurangan sampah.