Forum Konsultasi Publik (FKP) Penanganan Sampah Kewilayahan Kelurahan Cokrodiningratan

Cokrodiningratan - Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 bertempat di Aula Kantor Kelurahan Cokrodiningratan, Kelurahan Cokrodiningratan mengadakan Acara Forum Konsultasi Publik dengan tema Penanganan Sampah Kewilayahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Mantri Pamong Praja Jetis, Bp. Syarief Teguh Prabowo, S.STP., Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., Perwakilan dari FBS Kota Yogyakarta sekaligus Ketua FBS Kelurahan Cokrodiningratan, Ketua Kampung se Kelurahan Cokrodiningratan, Ketua RW dan Ketua RT se Kelurahan Cokrodiningratan.
Lurah Cokrodiningratan, Andityo Bagus Baskoro, ST., M.Eng., menjelaskan bahwa mulai 1 April 2025, Kebijakan Penanganan Sampah di Kota Yogyakarta adalah sebagai berikut:
- Pelayanan pengumpulan sampah akan dilayani dari rumah dengan tenaga penggerobak/transporter;
- Berlaku untuk seluruh wilayah di Kota Yogyakarta, bahwa mulai 1 April 2025 yang bisa membuang sampah di Depo/TPS DLH adalah penggerobak/transporter (tidak ada pembuang sampah mandiri di Depo/TPS DLH);
- Sampah yang diterima di Depo/TPS DLH adalah jenis sampah Residu Organik (godhong thok) dan Residu Anorganik (popok);
- Setiap Rumah Tangga dan pengelola kegiatan/usaha wajib melakukan upaya pengurangan sampah melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, penggunaan kembali sampah;
- Setiap Rumah Tangga dan pengelola kegiatan/usaha wajib melakukan upaya pengelolaan sampah yaitu memilah sampahnya menjadi 4 (empat) jenis yaitu Organik (bosok), Anorganik (Rosok), Residu Organik (Godong Thok), Residu Anorganik (Popok);
- Sampah Organik (Bosok) adalah sampah organik atau sampah sisa dapur/makan (food waste) yang bersifat basah dan dapat terurai dengan alami di alam. Penanganan Sampah Organik yaitu dengan cara diolah mandiri dengan berbagai metode seperti Biopori, Ember Tumpuk, Komposter serta dipakai sebagai pakan ternak (maggot dan ayam);
- Sampah Anorganik (Rosok) adalah sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomis. Penanganan sampah anorganik yaitu dengan cara disalurkan secara mandiri ke Bank Sampah;
- Residu Organik (Godong Thok) adalah sampah organik yang sulit diolah menggunakan metode pengolahan sampah skala rumah tangga. Cara pengelolaan residu organik dibuang ke Depo/TPS DLH melalui penggerobak/transporter sesuai jadwal;
- Residu Anorganik (Popok) adalah sampah anorganik yang tidak bernilai ekonomis (kotor dan tidak laku dijual). Cara pengelolaan residu anorganik dibuang ke Depo/TPS DLH melalui penggerobak/transporter sesuai jadwal;
- Jadwal Layanan Depo/TPS DLH bagi Penggerobak/Transporter adalah dimulai dari pukul 05.00 sd 10.00 WIB;
- Senin : Residu Anorganik
- Selasa : Residu Organik
- Rabu : Libur
- Kamis : Residu Anorganik
- Jumat : Residu Organik
- Sabtu : Residu Organik
- Minggu: Libur
Sementara itu Plt. Mantri Pamong Praja Jetis, Syarief Teguh Prabowo, S.STP., menjelaskan terkait adanya SE Walikota Yogyakarta no. 100.3.4/1281 Tahun 2025 tentang Gerakan Kebersihan Sambut Idul Fitri 1446 H bahwa dalam rangka melaksanakan program strategis Wali Kota Yogyakarta dan Wakil Wali Kota Yogyakarta yakni Meningkatkan Kualitas Lingkungan dan Ketangguhan Warga melalui Program Unggulan Mempercepat Penyelesaian Masalah Sampah serta untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan nyaman dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, maka Pemerintah Kota Yogyakarta bersama rakyat di Kota Yogyakarta perlu melaksanakan Gerakan Kebersihan Sambut Idul Fitri 1446 H.
Kegiatan Gerakan Kebersihan Sambut Idul Fitri 1446 H harus dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Sabtu, 22 Maret 2025
Pukul : 15.30 WIB sd Selesai
Sementara itu Mantri Pamong Praja dan Lurah se-Kota Yogyakarta agar mengkoordinasikan gerakan kebersihan dimaksud dengan melibatkan Ketua RT, Ketua RW, Pengurus Kampung dan serta warga masyaraka di wilayahnya masing-masing.