E-KTP Berlaku Seumur Hidup

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 64 ayat (7) poin a, bahwa E-KTP berlaku seumur hidup, walau tercantum masa berlakunya selama tidak ada perubahan status/data. 

Silahkan lihat gambar yang kami sertakan untuk info lebih jelas