Berbasis Kampung
Yogyakarta, cokrodiningratankel.jogjakota.go.id- Sosialisasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Kepengurusan Kampung.
Acara ini di diikuti oleh ketua RT dan RW di wilayah Kelurahan Cokrodiningratan dilaksanakan di Kelurahan Cokrodingratan dihadiri oleh Ka.Bag. Tapem dan Kesra Drs. Zenni dan Camat Jetis Drs. Sumargandi, M.Si.
Pengurus Kampung adalah mitra kerja LPMK dan Kelurahan dalam menampung, mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
Tupoksi dari Pengurus kampung yaitu menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan serta mengendalikan pembangunan berbasis kampung.